Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Tahun 2022 Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Demikian Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini kami sampaikan Kepada seluruh masyarakat Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Geneng Tahun Anggaran 2022.