Si Langgeng - Untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Desa Geneng dalam proses pembuatan surat menyurat, diwajibkan bagi pemohon/Masyarakat untuk mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Geneng, antara lain :
- Masyarakat datang secara langsung Maupun Secara On-Line Lewat Website disertai dengan membawa Persyaratan yang diperlukan Sepeti Fotocopy KTP, KK, Serta Pengantar Keperluan Lainnya yang dibutuhkan..
- Petugas Desa memeriksa berkas-berkas yang dibawa oleh Masyarakat. Pemeriksaan Data melalui Aplikasi yang ada di Desa
- Setelah berkas yang diminta selesai di cetak Petugas Desa memintakan Tanda Tangan Pengesahan Kepala Kepala Desa, Sekdes, Kasi atau Kaur.
- Setelah Berkas yang diinginkan selesai dan diteliti Berkas diserahkan kepada Masyarakat sesuai dengan keperluannya.
BERIKUT ALUR PELAYANAN SEBELUM ADANYA SI LANGGENG
BERIKUT ALUR PELAYANAN DENGAN SI LANGGENG
BERIKUT ALUR PELAYANAN MANDIRI DENGAN SI LANGGENG