Desa Geneng

HUT Sragen ke 277

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Websitte Resmi Pemerintah Desa Geneng | Syarat Pelayanan di Desa Geneng dengan membawa E-KTP | Website Desa ini juga sebagai Sarana Informasi dan pelayanan masyarakat Desa | Selain Datang ke kantor Desa, Bisa Juga dengan Mengakses Link https://desageneng.com/layanan-mandiri/masuk disini Bpk/Ibu bisa Membuat surat yang bpk ibu butuhkan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa , maka dari itu Pemerintah Desa Geneng menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

RKP Desa atau RKPDes merupakan singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar penyusunan dokumen penganggaran desa, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes, PDTT Nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penyusunan RKP Desa, maka pada hari ini:
           
  Hari dan Tanggal : Selasa, 08 Juni 2021    
  Jam : 09:30 - Selesai    
  Tempat : Pendopo Balai Desa Geneng    
           
telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan tahunan, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan Desa adalah:
A.  Materi        
  1. Penyampaian laporan Kepala Desa terkait RKP Desa Tahun 2021;  
  2. Penyampaian Pokok-pokok Pikiran BPD; dan    
  3. Serap aspirasi masyarakat yang hadir pada musyawarah Desa.  
           
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber    
  Pemimpin Musyawarah : Amirudin Fatah   dari Ketua BPD
  Notulen : Fika Nurhayani   dari Sekretaris BPD
  Narasumber : 1. Drs. Suhirman   dari Kepala Desa
      2. Indriyanto   dari Sekretaris Desa
      3. Lukito Sunarwan Putro, S.STP,S.Si dari Kecamatan Miri
      4. Pak Narko   dari TA
      5. …..……………………................... dari ...............

 

 

Lampiran File
SK Tim Penyusun RKPDes 2022

Download

Beri Komentar

Pembentukan Tim Penyusun RKP Des Tahun 2022 - Desa Geneng

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

DRS. SUHIRMAN

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

INDRIYANTO

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

SARI TRI REJEKI

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH

Tidak di Kantor

Kaur TU dan Umum

ERLANGGA TYAR AGUSTA

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUALIMIN

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

BAGUS ASLI

Tidak di Kantor

KASI PELAYANAN

RYAN SHOIM AS'ADI

Tidak di Kantor

Kadus I

KISWANTO

Tidak di Kantor

Kadus II

WANJONO

Tidak di Kantor

Kadus III

ALI MURSIDI

Tidak di Kantor

Transparansi Anggaran

Pemerintah Desa

DRS. SUHIRMAN

Kepala Desa


Tidak di Kantor

INDRIYANTO

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

SARI TRI REJEKI

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

ERLANGGA TYAR AGUSTA

Kaur TU dan Umum
Tidak di Kantor

MUALIMIN

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

BAGUS ASLI

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

RYAN SHOIM AS'ADI

KASI PELAYANAN
Tidak di Kantor

KISWANTO

Kadus I
Tidak di Kantor

WANJONO

Kadus II
Tidak di Kantor

ALI MURSIDI

Kadus III
Tidak di Kantor