Desa Geneng

HUT Sragen ke 277

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Websitte Resmi Pemerintah Desa Geneng | Syarat Pelayanan di Desa Geneng dengan membawa E-KTP | Website Desa ini juga sebagai Sarana Informasi dan pelayanan masyarakat Desa | Selain Datang ke kantor Desa, Bisa Juga dengan Mengakses Link https://desageneng.com/layanan-mandiri/masuk disini Bpk/Ibu bisa Membuat surat yang bpk ibu butuhkan

Berita Desa

Komentar Terbaru

geneng.portaldesa.org - Berdasarkan  atas dasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 17 Maret 2021 tentang Pedoman Umum BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) , Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan BPUM.

Atas dasar diatas tersebut, diberitahukan kepada Warga Desa Geneng yang pernah mengajukan BPUM tahun 2020 secara online tapi belum realisasi untuk mengajukan/ Mengusulkan permohonan tersebut ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sragen, guna mendapatkan BPUM Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Syarat
    1. Photo Copy E KTP;
    2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK);
    3. Photo Copy Izin Usaha/ Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa.
    4. Foto Usaha
    5. No. Telp yang Aktif
    6. Alamat dan Tempat Usaha
    7. Aset dan Omset
    8. Berkas ditata Rapi di Dimasukkan Amplop Coklat
    9. Berkas di Masukkan dalam Kotak yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM
  2. Ketentuan Lain
    1. Nilai Bantuan Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
    2. Syarat di Ajukan Ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sragen Pada tanggal 1 s.d 30 April 2021 (pada jam kerja);
    3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Bermaterai Rp. 10.000 (format bisa ambil di kantor desa pada jam kerja);
    4. Yang pernah di usulkan BPUM pada tahun 2020 Secara Online tapi belum realisasi.

Adapun isi Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai berikut :

  1. Bahwa kami adalah pelaku usaha mikro memiliki modal usaha (asset) sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar;
  2. Bertanggung Jawab atas pemanfaatan dan BPUM untuk Modal kerja, saran pengembangan usaha, dan/atau penyelamatan usaha;
  3. Tidak memberikan imbalan kepada siapapun;
  4. Tidak sedang menerima Program KUR;
  5. Apabila di kemudian hari pernyataan yang saya buat merugikan negara, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lampiran File
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Download

Beri Komentar

Pendaftaran BPUM Kembali Dibuka - Desa Geneng

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

DRS. SUHIRMAN

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

INDRIYANTO

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

SARI TRI REJEKI

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH

Tidak di Kantor

Kaur TU dan Umum

ERLANGGA TYAR AGUSTA

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUALIMIN

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

BAGUS ASLI

Tidak di Kantor

KASI PELAYANAN

RYAN SHOIM AS'ADI

Tidak di Kantor

Kadus I

KISWANTO

Tidak di Kantor

Kadus II

WANJONO

Tidak di Kantor

Kadus III

ALI MURSIDI

Tidak di Kantor

Transparansi Anggaran

Pemerintah Desa

DRS. SUHIRMAN

Kepala Desa


Tidak di Kantor

INDRIYANTO

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

SARI TRI REJEKI

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

ERLANGGA TYAR AGUSTA

Kaur TU dan Umum
Tidak di Kantor

MUALIMIN

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

BAGUS ASLI

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

RYAN SHOIM AS'ADI

KASI PELAYANAN
Tidak di Kantor

KISWANTO

Kadus I
Tidak di Kantor

WANJONO

Kadus II
Tidak di Kantor

ALI MURSIDI

Kadus III
Tidak di Kantor