geneng.portaldesa.org - Berdasarkan atas dasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 17 Maret 2021 tentang Pedoman Umum BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) , Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan BPUM.
Atas dasar diatas tersebut, diberitahukan kepada Warga Desa Geneng yang pernah mengajukan BPUM tahun 2020 secara online tapi belum realisasi untuk mengajukan/ Mengusulkan permohonan tersebut ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sragen, guna mendapatkan BPUM Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Syarat
- Photo Copy E KTP;
- Photo Copy Kartu Keluarga (KK);
- Photo Copy Izin Usaha/ Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa.
- Foto Usaha
- No. Telp yang Aktif
- Alamat dan Tempat Usaha
- Aset dan Omset
- Berkas ditata Rapi di Dimasukkan Amplop Coklat
- Berkas di Masukkan dalam Kotak yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM
- Ketentuan Lain
- Nilai Bantuan Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Syarat di Ajukan Ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sragen Pada tanggal 1 s.d 30 April 2021 (pada jam kerja);
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Bermaterai Rp. 10.000 (format bisa ambil di kantor desa pada jam kerja);
- Yang pernah di usulkan BPUM pada tahun 2020 Secara Online tapi belum realisasi.
Adapun isi Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai berikut :
- Bahwa kami adalah pelaku usaha mikro memiliki modal usaha (asset) sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar;
- Bertanggung Jawab atas pemanfaatan dan BPUM untuk Modal kerja, saran pengembangan usaha, dan/atau penyelamatan usaha;
- Tidak memberikan imbalan kepada siapapun;
- Tidak sedang menerima Program KUR;
- Apabila di kemudian hari pernyataan yang saya buat merugikan negara, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.