Berkaitan pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Keempat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Geneng Tahun Anggaran 2020 Atas Peraturan Desa Geneng Nomor 07 Tahun 2020, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : Kamis, 19 Nopember 2020
Waktu/Pukul: 09.30 WIB
Tempat: Kantor Desa Geneng
Telah dilaksanakan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Geneng, yang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota BPD Desa Geneng, Kepala Desa, Perangkat Desa Geneng dengan jajarannya Serta Tokoh Masyarakat.
Materi dan topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber adalah :
A. Materi atau Topik
Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Geneng tentang Perubahan Keempat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Geneng Tahun Anggaran 2020 Atas Peraturan Desa Geneng Nomor 07 Tahun 2020.
B. Unsur Pimpinan Musyawarah dan Narasumber
Pemimpin : Amirudin Fatah (Ketua BPD)
Sekretaris: Fika Nurhayani (Sekretaris BPD)
Narasumber: Drs. SUHIRMAN (Kepala Desa Geneng), Indriyanto (Sekretaris Desa )
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari pembahasan Rancangan Peraturan Desa Geneng tentang Perubahan Keempat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Atas Peraturan Desa Geneng Nomor 07 Tahun 2020.